Jaringan Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diungkap Polri, 10,1 Juta Nyawa Terselamatkan

- 28 April 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Steve Buissinne

SEMARANGKU – Akhirnya jaringan narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh Polri pada Rabu, 28 April 2021.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 ton.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Tenggelamnya KRI Nanggala 402 Kelemahan Pertahanan Indonesia

Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabut tersebut juga berasl dari tiga lokasi yang berbeda seperti yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten,  Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

Baca Juga: Gamelan Kuda Lumping yang Pernah Dibantu Ganjar Pranowo Tampil Apik di Panggung Kahanan Magelang

"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4).

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Baca Juga: LIVE STREAMING IKATAN CINTA 28 April 2021: Elsa Jatuh Lubang Kedua Kalinya

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

Baca Juga: PP 21 Tahun 2021 Bisa untuk Atasi Lahan Musnah Akibat Abrasi di Lokasi Tol Semarang-Demak

"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah