Setelah Diperbolehkan, Kini Pemerintah Kembali Melarang Masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 18:15 WIB
Pemerintah resmi larang aktivitas mudik lebaran tahun 2021, berlaku mulai 6 sampai 17 Mei.
Pemerintah resmi larang aktivitas mudik lebaran tahun 2021, berlaku mulai 6 sampai 17 Mei. /Humas Komenko PMK.

SEMARANGKU – Beberapa waktu lalu tersiar kabar pemerintah pusat menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran.

Namun kini pemerintah menarik kembali pernyataan tersebut hasilnya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021 ini.

Keputusan melarang mudik lebaran 2021 itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan resiko penularan Covid-19.

Pelarangan mudik lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers RTM Terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H 26 Maret 2021.

Muhadjir mengatakan angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

 Baca Juga: Intip Uji Praktek SIM D Komunitas Penyandang Difabel Oleh Polrestabes Semarang, Ini 5 Jenis Latihannya

Baca Juga: PENGUMUMAN! Bansos Tunai Rp1,2 Juta Cair Hari Ini, Begini Cara Ngambilnya

Keputusan melarang masyarakat untuk mudik lebaran tersebut berdasarkan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mengatakan meski Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif Covid-19, jangan sampai jajaran kepala daerah dan pemerintah lengah.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x