SEMARANGKU - Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran pers mengatakan pemerintah larang mudk lebaran Idul Fitri 2021.
Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 ini dikhawatirkan menimbulkan klatser baru pandemi Covid-19.
Meskipun mudik adalah suatu keharusan untuk merayakan lebaran bersama keluarga di kampung.
Namun, situasi pandemi saat ini memungkinkan untuk tradisi mudik harus ditiadakan demi menyelamatkan bangsa.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Jumat 26 Maret 2021, Sumarno Klarifikasi, Aldebaran Langsung Lakukan Ini
Baca Juga: Chelsie Monica Sudah Sukses Jadi Atlet Catur Kelas Dunia di Usia Muda
Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Terkejut Mendengar Keterangan Sumarno, Ada Nama Elsa
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan terdapat beberapa golongan yang tidak boleh melakukan mudik lebaran.
Golongan tersebut, yaitu: Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendi di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Maret 2021.
Muhadjir menambahkan larangan mudik ini berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Aldebaran Gelontorkan Uang Rp1 Miliar Untuk Dapatkan Ini
Baca Juga: Pecatur Cantik Chelsie Monica Nangis Karena Putus Cinta, Deddy Corbuzier Kaget
Pihaknya juga akan menkoordinasikan dengan seluruh Kementerian dan lembaga untuk melakukan komunikasi publik bahwa mudik lebaran ditiadakan.
Selain itu, Muhadjir mengungkapkan ada beberapa alasan yang bisa mudik lebaran Idul Fitri 2021, yaitu mendesak dan perlu sehingga tidak bisa ditinggalkan.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.***