INGAT! ETLE Nasional Bisa Menindak 10 Pelanggaran Lalu Lintas Tanpa Diketahui Pengendara

- 23 Maret 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/

SEMARANGKU - Tilang elektronik (ETLE) bisa mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas tanpa diketahui pengendara.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meresmikan ETLE nasional tahap 1 hari ini, Selasa 23 Maret 2021.

Kaporli Listyo Sigit Prabowo menyebutkan sebanyak 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik ETLE mulai beroperasi.

Adanya ETLE ini, lanjut Kapolri, dapat memberikan keamanan bagi para pengendara di jalan raya.

Baca Juga: Setelah Kongo, Kini Indonesia Dihebohkan Kemunculan Emas di Pantai Maluku, Warga Ramai-Ramai Mendulang Emas

Baca Juga: Mulai Hari Ini 12 Polda Operasikan TIlang Elektronik ETLE, Cek Lokasinya Di sini

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Launching ETLE Nasional Tahap 1, 12 Polda Beroperasi Hari Ini

Selain itu, sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” katanya, dalam keterangan resminya diterima Semarangku.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sistem ETLE dapat menindak pelanggaran lalu lintas.

"Pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu." ungkapnya.

Baca Juga: China Perkuat Hubungan Diplomatik Beijing-Teheran di Negera Iran, Ini Isi Poin Kerja Samanya

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ucap Terima Kasih ke Krisdayanti yang Hadiri Pengajiannya: Biar Tidak Ada Drama-drama Lain

Baca Juga: CATAT! Bansos Lansia dan Disabilitas Serentak Cair 26 Maret 2021, Ini Rinciannya!

Selain deteksi pelanggaran, lanjut Pol Istiono, ETLE ini menjadi pendukung bukti kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.

 

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Itulah manfaat tilang elektronik ETLE yang sudah beroperasi mulai hari ini.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah