Baca Juga: Jenderal Israel Minta Pasukan Siapkan Rencana Operasional Lawan Iran, Bakal Perang?
Baca Juga: Presiden Jokowi Mengaku Pegal-pegal usai Vaksinasi Dosis Kedua
Dalam kesempatan tersebut, Presiden melalui Keppres Nomor 7/Polri Tahun 2021 tentang kenaikan pangkat dalam golongan perwira tinggi Polri.
Presiden juga menetapkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Jenderal Polisi.
Setelah pembacaan Keppres tersebut, Presiden Jokowi melakukan penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan tanda jabatan serta menyerahkan tongkat jabatan Kapolri kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diikuti ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Baca Juga: Ada Bantuan UMKM Rp10 Juta Wirausaha Pemula, Ini Cara Dapat dan Syarat Penerima
Hadir mendampingi Presiden dan Wapres dalam pelantikan tersebut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelumnya Presiden pada Rabu, 13 Januari lalu, mengajukan nama Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai calon tunggal Kapolri melalui Surpres nomor R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR.
DPR kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, Rabu, 20 Januari. Selanjutnya, melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Januari, DPR menyetujui calon tunggal yang diajukan Presiden tersebut.