Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Kok Malah Positif? Begini Penjelasan Kemenkes
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!
Dalam narasi tersebut mengungkapkan tenaga kesehatan Covid-19 yang terpapar Covid-19 akan diberikan bantuan tersebut dari pemerintah.
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan batuan tersebut, yaitu dengan mengajukan surat kesehatan dari dokter atau perawat yang memeriksanya.
Kemudian, diajukan kepada Ketua Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo serta suratnya harus ditembuskan kepada dr Daeng selaku Kepala Satgas Perlindungan Nakes.***