Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19 Dapat Bantuan IVIG Gratis, Benarkah? Ini Faktanya

- 25 Januari 2021, 16:10 WIB
ilustrasi nakes.
ilustrasi nakes. /Jonathan Borba/pexels.com/@jonathanborba

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Kok Malah Positif? Begini Penjelasan Kemenkes

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Dalam narasi tersebut mengungkapkan tenaga kesehatan Covid-19 yang terpapar Covid-19 akan diberikan bantuan tersebut dari pemerintah.

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan batuan tersebut, yaitu dengan mengajukan surat kesehatan dari dokter atau perawat yang memeriksanya.

Kemudian, diajukan kepada Ketua Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo serta suratnya harus ditembuskan kepada dr Daeng selaku Kepala Satgas Perlindungan Nakes.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x