7 Golongan Ini Pasti Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Kamu Termasuk?

- 21 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja.
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja. /ANTARA/Aditya Pradana Putra//

Baca Juga: Gisel Absen Wajib Lapor Hari Ini, Begini Alasannya

Baca Juga: Kang Daniel Siap Comeback Sebagai Artis Solo di Bulan Februari, Tanggal Berapa?

  1. WNI Minimal berusia 18 tahun sedang tidak menempuh pendidikan formal
  2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
  4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa.
  7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun cara daftar program Prakerja ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka akses website https://www.prakerja.go.id/ pada browser ponsel atau komputer.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, lalu masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  4. Klik kolom “Gabung” pada gelombang yang telah dibuka.
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Itulah beberapa cara daftar dan syarat yang harus terpenuhi mengikuti Program Prakerja. Untuk lebih lanjut, dapat membuka akses website Prakerja.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x