Menkes Budi Buka Kemungkinan Pihak Swasta Bisa Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Tapi Harus Penuhi Ini

- 15 Januari 2021, 06:45 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin //Instagram.com/@Kemenkes

Baca Juga: Janji Beri Hak Istri ke Andin, Rahasia Aldebaran Diungkap Sosok Ini! Ikatan Cinta RCTI 15 Januari

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Jumat 15 Januari 2021, Ada Live The Next Influencer Spekta Show

“Karena itu, jangan sekarang. Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan,” katanya.

Lebih lanjut, Menkes melihat pentingnya vaksinasi mandiri yang dilakukan di luar pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak swasta perlu mengadakannya secara mandiri melalui produsen vaksin.

Syarat Bagi Pihak Swasta yang Ingin Jalankan Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri

Menkes mensyaratkan vaksin yang bisa digunakan oleh pihak swasta untuk melakukan vaksinasi mandiri dengan syarat berikut.

Baca Juga: Jangan Cuek! Bank BRI Cairkan Bantuan BPUM ke Pelaku UMKM Hanya Sampai Januari 2021, Buruan Cek!

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Vaksinasi, Epidemiolog: Dia Dokter, Harusnya Paham Soal Vaksin

“Yang penting vaksinnya ada di WHO, disetujui oleh BPOM, dan datanya harus satu data dengan pemerintah. Jangan sampai berantakan,” katanya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR meminta Menkes untuk memastikan ketersediaan vaksin sesuai dengan perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, logistic, dan lainnya, termasuk rencana cadangan jika terjadi hal yang tak terduga.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x