Waspadai Informasi Hoax Soal Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Media Sosial, Polisi Siapkan Pasal Ini

- 11 Januari 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi media sosial/
Ilustrasi media sosial/ // pixabay/ geralt

SEMARANGKU – Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dimanfaatkan oleh pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi hoax atau palsu.

Hal tersebut mengakibatkan keresahan dan kegelisahan masyarakat dalam mengambil informasi lewat media sosial. Menanggapi hal tersebut, polisi melakukan patroli cyber untuk meredam informasi hoax pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Bagi para penyebar informasi hoax tentang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media social, polisi akan menjeratnya dengan pasal berikut ini.

Baca Juga: Presiden Moon Jae In Sebut BTS, BLACKPINK, dan Film Parasite Memberi Harapan Bagi Seluruh Dunia

Baca Juga: Cerita Keluarga Selamat dari Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Jatuh di Kepulauan Seribu

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Senin 11 Januari 2021.

Yusri menerangkan penyebar informasi hoax pesawat Sriwijaya air akan mendapatkan pasal berlapis, mulai dari KUHPidana, UU ITE dan lainnya serta diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Oleh karenanya, Yusri menghimbau kepada masyarakat untuk cerdik dalam memilih informasi pesawat Sriwijaya Air di media sosial.

Baca Juga: Jelang Comeback, Member VICTION Ungkap Perasaan Jadwal Tertunda Karena Covid-19

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x