BP Jamsostek Pastikan Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Dapat Santunan

- 11 Januari 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Pontianak-Jakarta hilang kontak hanya 4 menit setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Pontianak-Jakarta hilang kontak hanya 4 menit setelah bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang /Instagram.com/@sriwijayaair

SEMARANGKU -  Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan dengan nilai maksimal total Rp174 juta.

Krishna Syarif selaku Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengatakan pihaknya telah menyiapkan santunan tersebut.

Santunan keluarga pesawat Sriwijaya Air SJ-182 disalurkan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Seorang Bayi Selamat dari Tragedi Sriwijaya Air SJ 182, Cek Infonya

Baca Juga: Kiai Muda Pengasuh Ponpes Tempat Presiden Gus Dur Nyantri Jadi Ketua PKB Jateng

"BPJAMSOSTEK menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan pelindungan atas program JKK dan JKM bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan tersebut," kata Krishna melalui siaran pers yang diterima di Jakarta.

Pihak BPJAMSOSTEK telah mendapatkan data para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas melalui Layanan Cepat Tanggap untuk melanjutkan proses santunan kepada keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182

Krishna meminta keluarga korban atau kolega yang mengetahui bila korban sedang menjalankan tugas kedinasan agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK. Ini dilakukan untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang juga merupakan pekerja.

Baca Juga: RESMI! JYP Entertainment Konfirmasi Semua Member GOT7 Meninggalkan Agensi

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x