Syarat Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Cek Sebelum Berangkat!

- 7 Januari 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Dok. Kemenag RI./

Baca Juga: Pendukung Donald Trump Mengamuk, Barrack Obama: Aib Memalukan Bangsa Amerika

Kebijakan ini bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan. Ini merupakan salah satu tindakan untuk mencegah dan menerapkan protokol kesehatan demi membendung penyebaran Covid-19.

Selain vaksinasi, tindakan pencegahan lainnya juga masih akan terus ditetapkan. Pencegahan seperti penerapan jarak sosial, penggunaan hand sanitiser dan masker, serta membatasi jemaah umrah berdasarkan usia.

Arab Saudi diketahui sejak awal minggu ini telah membuka kembali penerbangan internasional. Penerbangan internasional ini dibuka setelah dua minggu lamanya ditutup untuk mencegah masuknya virus Covid-19.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Blak-blakan Ungkap Risiko Ekonomi Jika Jawa-Bali PPKM: Jangan Tipu-tipu Lagi!

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pariwisata Mohon Maaf ya, Anda Akan Rugi

Bagi pendatang yang berasal dari negara sumber virus corona varian baru dan negara yang memiliki lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi, pemerintah Arab Saudi memberikan kebijakan berupa karantina 14 hari sebelum masuk ke Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x