Begini Komentar Roy Marten Soal Gisel yang Tengah Hadapi Kasus Video Syur dengan MYD

- 4 Januari 2021, 21:02 WIB
Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Marten Tetap Berikan Dukungan, Berharap Bangkit.*
Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Marten Tetap Berikan Dukungan, Berharap Bangkit.* /Instagram @roymarten5213 @gisel_la/

Baca Juga: Atlet Bulutangkis Kevin Sanjaya Positif Covid-19, Begini Kronologinya

Sebelumnya Gisel telah dinyatakan sebagai tersangka pada kasus video syur. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Gisel dipersangkakan dengan Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU Nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 di Pasal 27 di UU ITE.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri.

Baca Juga: 31.255 Nakes Jadi Penerima Vaksin Tahap 1 di Jawa Tengah, Dinkes Jateng: Sopir Juga Dapat!

Baca Juga: Gisel Tak Hadir Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Karena Alasan ini, Dijadwalkan Lagi Jumat Besok

Akan tetapi, pada hari yang dijadwalkan tersebut Gisel tidak hadir untuk dimintai keterangan.

Mengutip dari PMJ News, Yusri mengatakan bahwa Gisel tidak dapat hadir karena menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali.

“Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ,” kata Yusri. ***

 

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: YouTube Sobat Dosen PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x