Gisel Tak Hadir Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Karena Alasan ini, Dijadwalkan Lagi Jumat Besok

- 4 Januari 2021, 18:30 WIB
Gisella Anastasia bersama anaknya Gempita Nora Marten.
Gisella Anastasia bersama anaknya Gempita Nora Marten. /Instagram.com/@gisel_la/

SEMARANGKU - Artis Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus video syur dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu, Senin 4 Januari 2021.

Dalam surat yang disampaikan oleh kuasa hukum kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena harus menjemput anaknya, Gempi.

Gisel batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini sebagai tersangka dan pemeriksaan akan dijadwalkan lagi pada Jumat 8 Januari 2021 besok.

Baca Juga: Diperingati Ganjar Pranowo Agar Tidak Dipakai Beli Rokok, Penerima BST Beri Jawaban Ini

Baca Juga: Soal Vaksinasi Tahap 1 di Jateng, Ganjar Pranowo Ingin Ada 10 Kiai Jawa Tengah, untuk Apa? 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pada pemeriksaan kasus video syur hari ini, hanya MYD yang hadir, sementara Gisel tidak datang karena harus menjemput Gempi, anaknya.

“Kemudian untuk Saudari GA tadi ada surat dari pengacara yang dimasukkan ke sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir,” Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Antara, Senin 4 Januari 2021.

Dalam surat yang disampaikan oleh kuasa hukum Gisel kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

 Baca Juga: Selain Nakes, Ganjar Pranowo Sebut Prioritaskan Golongan Ini Divaksinasi Tahap 1 Jawa Tengah

Baca Juga: Jungkook BTS Membeli Rumah di Kawasan Elit Itaewon, Harga Puluhan Miliar Rupiah Bikin Melongo

“Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali,” kata Yusri Yunus.

Selanjutnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada 8 Januari 2021.

“Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hari Jumat nanti akan hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuh Yusri Yunus.

 Baca Juga: RESMI! Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia yang Cair 2021, PKH Sampai BST Rp300 Rb

Baca Juga: Berasal dari Keluarga Berbeda, Jimin Ungkap Kunci Rukun Member BTS Selama 7 Tahun Bersama

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur. Polisi juga turut menetapkan Nobu alias MYD sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu terkait video tersebut adalah tindak pidana pornografi. Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

MYD sudah diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, sementra Gisel tidak bisa hadir karena harus menjemput anaknya Gempi yang baru pulang dari Bali. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x