Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah OTG Covid-19, Ketua DPD RI: Itu Risiko Pelayan Masyarakat
Kebijakan tersebut merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah guna meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial di tengah mengahadapi masa pandemi COVID-19.
Keputusan tersebut sesuai dengan arahan yang diberika oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang dilakukan pada tanggal 28 Desember 2020 dengan kesepakatan tiga menteri yakni: Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang membahas tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Kategori pertama, diskon sebesar 100 persen diberikan kepada golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), golongan industri kecil daya 450 VA(I1/TR 450 VA), dan diskon sebesar 50 persen diberikan kepada golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
Baca Juga: Tragis, Jurnalis Afghanistan Ditembak Mati Usai Mobilnya Disergap Kelompok Ini
Baca Juga: Baru! Token Listrik Gratis Bulan Januari 2021 Untuk Golongan Penerima Ini…
Kategori kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
Kategori ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
Kategori keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaika dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).***