Kartu Prakerja Bakal Dibuka 2021, Golongan Berikut Tidak Bisa Daftar!

- 28 Desember 2020, 08:15 WIB
Daftar di www.prakerja.go.id untuk gelombang 12 kartu prakerja yang akan dibuka tahun 2021.
Daftar di www.prakerja.go.id untuk gelombang 12 kartu prakerja yang akan dibuka tahun 2021. /prakerja.go.id

SEMARANGKU - Pendaftaran Kartu Prakerja akan dibuka di tahun 2021 di www.prakerja.go.id, usai Kartu Prakerja gelombang 11 menjadi batch terakhir di 2020.

Kabar Kartu Prakerja dibuka di 2021 sebelumnya telah diinfokan oleh Bappenas RI, melalui unggahan di Instagram resminya, Kartu Prakerja masuk dalam daftar bansos yang diperpanjang hingga 2021.

Selain itu menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kartu Prakerja harus dilanjutkan di tahun 2021.

Baca Juga: Wow! Nilai Tukar 1 Bitcoin Setara dengan 1 Unit Apartemen di Jakarta, Naik 400 Persen

Baca Juga: Elsa Takkan Biarkan Nino Tahu Reyna Adalah Anak Kandungnya! Bocoran Ikatan Cinta RCTI 28 Desember

"Capaian program Kartu Prakerja tahun 2020 harus terus dilanjutkan tahun 2021," ujar Menko Airlangga, dikutip dari Antara News.

"Kualitas Pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, tentunya dengan tetap memperhatikan pemenuhan tata kelola program yang baik." tambahnya.

Agar kamu bisa lolos dan daftar Kartu Prakerja di 2021, pastikan kamu tidak termasuk salah satu dari golongan berikut.

Baca Juga: Wah! Tonton Video Sambil Rebahan Bisa Dapat iPhone 12 dan Samsung A10s dari Telkomsel, Intip Caranya

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Senin, 28 Desember 2020, Saksikan Ikatan Cinta hingga Indonesian Idol

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Usia Capai 68 Tahun, Presiden Rusia Vladimir Putin Akhirnya Dapat Vaksin Covid-19, Sputnik V

Baca Juga: Palestina Dikhianati 4 Negara Arab dari UEA hingga Maroko, Kado Pahit untuk Tahun 2020

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Jika pendaftar dari golongan di atas maka otomatis tidak bisa daftar Kartu Prakerja 2021 dan tidak akan bisa dapat insentif Prakerja 2021. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x