Baca Juga: Polisi Sebut Jung Ilhoon BTOB Belanjakan 100 Juta KRW untuk Beli Ganja, Ini Kata Cube Entertainment
Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Diminta Isolasi Mandiri, PERSI: Jangan Langsung ke Rumah Sakit
Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.
Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.
Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***