Habib Rizieq Takut Penuhi Panggilan Kepolisian, Mahfud MD: Jika Merasa Sehat Penuhi Panggilan

- 30 November 2020, 13:00 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

SEMARANGKU - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD meminta kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Sebelumnya, Habib Rizieq acuh atas pemanggilan dirinya oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dari hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Bahkan, Imam Besar FPI dikabarkan kabur dan melanggar kesepakatan antara Satgas Covid-19 dengan pihak keluarga untuk saling terbuka.

Baca Juga: Ayo Cek Penerima BLT APB Kemdikbud Rp 1 Juta di apb.kemdikbud.go.id, 7 Kelompok Gagal Dapat

Baca Juga: Nomor untuk Lapor Jika Kuota Internet Gratis Kemendikbud Belum Cair di Telkomsel, Indosat, Tri, Axis

“Setiap orang yang dipanggil kepolisian tidak pasti bersalah,” ujar Mahfud MD dalam siaran persnya, dikutip dari PMJ News, Senin 30 November 2020.

Dia menambahkan, pemanggilan tersebut hanya untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang dapat membantu penyidik untuk menemukan titik terang solusi.

“Dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," tegas Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Kemenparekraf RI Beri Hadiah Uang Rp 3 Juta untuk Pelaku Usaha UMKM, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x