Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 30 November, Haati-hati! Akan Terjadi Ini di Malam Hari
- Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.
Baca Juga: 3 Langkah Cepat Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4Juta Langsung Dapat SMS BPUM BRI Cair
Baca Juga: Eks Presiden Iran Ngamuk dan Bersumpah Bakal Kejar Pembunuh Ilmuwan Nuklir Mohsen Fakhrizadeh
- Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 30 November, Ada Film American Renegades God Of Gamblers