Mantap! Edhy Prabowo Bermasalah, KKP Justru Dapat 2 Penghargaan Nasional Berikut

- 29 November 2020, 16:30 WIB
WAKABARESKRIM Polri Irjen Pol Antam Novambar.*/ANTARA
WAKABARESKRIM Polri Irjen Pol Antam Novambar.*/ANTARA /

SEMARANGKU - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK, 26 November 2020 kemarin. Tapi kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru meraih dua penghargaan skala nasional.

Tahun ini KKP menerima dua penghargaan di bidang layanan informasi dari KIP. Yakni Badan Publik Informatif dari Komisi informasi Pusat (KIP) dan Bhumandala Kanaka dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sementara kebijakan ekspor benih lobster yang membuat Edhy Prabowo diringkus KPK, sudah digunakan sejak Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Jadwal Siaran Sepak Bola di TV Malam Ini, Ada Liga Inggris, La Liga, Serie A Italia, dan Bundesliga

Baca Juga: Inna Lillahi, 3 Tokoh NU Jawa Tengah Tutup Usia Dalam Sepekan, Pertanda Apa?

Dalam siaran persnya, Minggu 29 November 2020, Sekjen KKP, Antam Novambar bersyukur mendapatkan penghargaan ini.

"Alhamdulillah tahun ini KKP berhasil mempertahankan kategori Badan Publik Informatif dari KIP. Kemudian KKP juga mendapat penghargaan Bhumandala Kanaka dalam Bhumandala Award 2020 yang digelar BIG," ujarnya, dikutip dari Antara News.

Dia mengaku, selama ini memang berupaya menerapkan keterbukaan informasi publik dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Waduh, Sisa Bom Piala Dunia II Tertanam di Lapangan AS Roma, Untung Tak Meledak!

Baca Juga: Suka Editing Video? Ikuti Kompetisi Video Kartu Prakerja agar Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis

"Melalui unit kerja, KKP juga menciptakan berbagai aplikasi inovasi dan kolaborasi agar semakin prima dalam melayani masyarakat. Di antaranya ada Laut Nusantara, Silat, serta SI CANTIK, yang akhirnya terpilih mewakili KKP pada tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2020," paparnya.

Dia pun mengapresiasi inovasi dan kerja sama tim yang dibangun para pegawai sehingga KKP berhasil menyabet dua penghargaan tersebut.

Seperti diketahui, KKP di era Edhy banyak mengubah aturan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Selain soal ekpor benih lobster, Edhy juga merombak aturan-aturan Susi.

Baca Juga: Tak Terima! FPI Bantah Isu Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI Bogor

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Kabur dari RS UMMI Bogor, Polisi Akan Lakukan Tindakan Ini

Sebut saja pencabutan Keputusan Menteri KP No. 86/KEPMEN-KP/2016 pada Juni 2020 lalu tentang larangan cantrang. Aturan batasan kapal yang telah diatur Susi, juga dicabut oleh Edhy. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah