Bantuan Kuota Internet Gratis Cair November Hanya Untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk? Cek di Sini

14 November 2020, 20:30 WIB
Kuota Internet Gratis Kemdikbud /Pixabay/

SEMARANGKU – Kuota internet gratis akan cair kembali di bulan November. Pencairan bantuan paket data ini hanya untuk golongan dalam artikel ini.

Pemerintah menyalurkan bantuan kuota internet gratis kepada golongan pelajar dan tenaga pendidik.

Artinya, bantuan kuota internet gratis ini tidak untuk umum melainkan pada pelajar mulai tingkat Paud, SD, SMP, SMA dan Kampus.

Baca Juga: Aneh, 6 Makanan yang Justru Sebabkan Lapar Jika Dimakan, Pernah Mencoba?

Baca Juga: Real Madrid Sebut Akan Kuasai Sepak Bola Dunia dengan Wujud Baru Santiago Bernabeu

Paket data belajar ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan sebelumnya. Banyak pelajar dan tenaga pendidik merasakan adanya bantuan ini.

Terutama yang selama ini mengikuti program Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) dari rumah.

Tentunya, akan membawa dampak positif mengingat pembelian kuota terbilang cukup mahal ditambah krisisnya ekonomi saat ini.

Baca Juga: Bak Manfaatkan Momen, Oposisi Emmanuel Macron Ikut Kecam Pernyataan Tentang Umat Islam

Baca Juga: Geger! Israel Bakal Nyatakan Perang dengan Iran Jika Joe Biden Lakukan Hal Ini, Obama Juga Terkait

Oleh karenanya, pemerintah memberikan bantuan kuota data internet gratis sebagai solusi dari permasalahan pendidikan di masa pandemi.

Adapun jadwal pencairan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud di bulan November sebagai berikut:

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Baca Juga: Mengejutkan, Satu Lagi Pembalap Terkenal Positif Covid-19 Bakal Absen di MotoGP Valencia

Baca Juga: Jokowi dan Jusuf Kalla Pernah Sekongkol Iseng Saat Mau Pecat Rizal Ramli, Begini Ceritanya!

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Baca Juga: Umat Islam di New Zealand Dapat Kado Spesial, Kini Seragam Polisi Hijab Resmi Diumumkan

Baca Juga: Doorr! Baku Tembak India dan Pakistan Tewaskan Puluhan Warga Sipil, Ternyata Ini Penyebabnya

Adapun golongan yang dapat bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu dan cara daftarnya:

Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Terjadi 26 Kali Gempa Bumi di Sumut-Aceh Pada Pekan Kedua Bulan November, Ini Kronologinya!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 2 Cair, Login kemnaker.go.id Cek Penerima

Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

Baca Juga: Umat Islam di New Zealand Dapat Kado Spesial, Kini Seragam Polisi Hijab Resmi Diumumkan

Baca Juga: Doorr! Baku Tembak India dan Pakistan Tewaskan Puluhan Warga Sipil, Ternyata Ini Penyebabnya

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler