Alhamdulillah Tahap 2 Bakal Cair, Ini Syarat dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis Kemendikbud

25 Oktober 2020, 09:00 WIB
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Oktber dari Kemdikbud /Tangkapan layar FB: Vera Adelina dan Shin Chan Young dan Twitter @KemdikbudRI/

SEMARANGKU – Penyaluran bantuan kuota internet gratis dari kemendikbud periode bulan Oktober 2020 akan dilakukan dalam dua tahap.

Penyaluran tahap pertama sudah dilakukan di tanggal 22 - 24 Oktober 2020.

Sedangkan untuk tahap kedua akan dilakukan di tanggal 28 - 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Masuk eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP Bisa Dapat dan Cek Penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Ampuh Dapat Token Listrik Gratis PLN Sampai Desember, Cuma Login pln.co.id atau WA ke 08122123123

Berikut adalah cara dapat bantuan kuota internet gratis kemendikbud tahap 2 periode Oktober.

1.Peserta didik atau siswa mendaftarkan nomornya ke pihak sekolah.

2. Sekolah harus memiliki NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.

3. Operator sekolah harus memastikan diri telah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di laman sdm.laman.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

4. Operator sekolah memasukkan nomor ponsel guru dan siswa di aplikasi Dapodik.

 

Setelah sekolah mendaftarkan nomor ponsel guru dan siswa, maka Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel dari aplikasi Dapodik

Selanjutnya, operator seluler mengambil data tersebut untuk verifikasi sebelum menyalurkan bantuan kuota internet gratis untuk guru dan peserta didik.

Sebelum itu, guru dan siswa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona VS Real Madrid Gratis Nonton El Clasico La Liga Spanyol Kick Off 21.00

Siswa di tingkat PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus memenuhi syarat berikut.

1. Terdaftar di aplikasi Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/ wali.

Guru di tingkat PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus memenuhi syarat berikut.

1. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif

Jika siswa dan guru telah memenuhi syarat tersebut dan nomor yang digunakan untuk menerima bantuan tersebut telah didaftarkan, maka bantuan kuota internet gratis akan otomatis masuk ke nomor masing-masing.

Sementara untuk kapasitas kuota internet yang diberikan, pemerintah sudah menetapkan besaran yang akan diberikan disesuaikan dengan jenjang Pendidikan yang sedang didaftarkan.

Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Kokoh di Puncak, Berikut Daftar Peringkat Brand Grup Idola K-Pop Bulan Oktober

Berikut ini adalah rincian kapasitas dari Kuota Internet Pendidikan yang akan diterima berdasarkan jenjang pendidikan yang telah ditentukan:

Peserta Didik Jenjang PAUD

20 GB (5 GB Kuota Internet Kemdikbud & 15 GB Kuota Belajar Kemdikbud)

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar & Menengah

35 GB (5 GB Kuota Internet Kemdikbud & 30 GB Kuota Belajar Kemdikbud)

Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar & Menengah

42 GB (5 GB Kuota Internet Kemdikbud & 37 GB Kuota Belajar Kemdikbud)

Dosen dan Mahasiswa

50 GB (5 GB Kuota Internet Kemdikbud & 45 GB Kuota Belajar Kemdikbud)

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler