Tertidur Saat Persidangan, Djoko Tjandra Terima Teguran Hakim PN Jakarta Timur

21 Oktober 2020, 05:14 WIB
Kasus Djoko Tjandra./Antara /

SEMARANGKU – Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Muhammad Sirad melayangkan teguran keras kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra yang tertidur dalam persidangan dengan agenda peyampaian keberatan (eksepsi).

Dilansir oleh Semarangku dari PMJ News pada Selasa, 20 Oktober 2020, sidang digelar pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual.

Teguran disampaikan oleh secara lisan sesaat setelah Djoko Tjandra tertangkap kamera sedang tertidur saat pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah berlangsung.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Telkomsel Cair Besok! Tapi Tidak Bisa Dipakai Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini

Baca Juga: Yuk Login Link eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM Bank BRI, 9 Juta Orang Dapat BLT UMKM

“Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur,” sebutnya.

“Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi, red), jangan tidur ya,” tambahnya.

Menyadari teguran tersebut, Djoko Tjandra yang awalnya duduk dalam keadaan bersandar di kursi kemudian mengubah posisinya dengan menegakkan badan dan menghadap kamera web.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Ke 12 Juta Lebih Penerima! Ini 7 Penyebab Kamu Belum Dapat

Baca Juga: Telkomsel Bagi Uang Tunai Rp 10 Juta untuk Pelajar-Masyarakat Umum, Cek Cara Dapat di Sini!

Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Djoko Tjandra ini berlangsung sejak pukul 10.05 WIB dan selesai pada sekira kurang lebih 11.50 WIB.

Sidang dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret jadi terdakwa karena membantu pelarian Djoko.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler