SEMARANGKU - Insentif kartu prakerja gelombang 10 belum cair? pastikan kamu mengetahui penyebabnya, simak keterangan selengkapnya di artikel ini.
Kartu Prakerja Gelombang 10 telah dibuka sedari Sabtu, 26 September 2020 dan ditutup hari ini, Senin, 28 September 2020 tepat pukul 12.00 WIB, meski memasuki gelombang 10, masih ada saja pendaftar gelombang sebelumnya yang dana insentifnya belum cair.
Insentif kartu prakerja belum cair bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah gagal lolos dalam pendaftaran kartu Prakerja.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 28 September 2020, Ada Timnas U-19 Indonesia vs Dinamo Zagreb
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Dinamo Zagreb: Laga Lanjutan Uji Coba Malam Ini
Insentif kartu Prakerja gelombang 10 akan diberikan sebesar Rp600 ribu dan akan diberikan selama 4 bulan.
Selain itu ditambah lagi dengan Rp150 ribu untuk menyelesaikan survey yang tersedia.
Untuk memastikan kamu dapat dana insentif kartu Prakerja, pastikan dirimu lolos dalam daftar dan seleksi kartu Prakerja gelombang 10.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Smartfren, Telkomsel, Tri, Indosat, dan XL
Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Segera Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP
Agar lolos, sebelum mendaftar pastikan kamu telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat-syarat tersebut adalah.
1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia
2. Berusia lebih dari delapan belas tahun
3. Tidak sedang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa
Akan tetapi, kabar buruknya, kamu tidak akan mendapatkan insentif kartu prakerja gelombang 10, jika kamu termasuk dalam 7 tipe kriteria ini.
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Senin 28 September 2020, Naomi Tak Akan Menyerah
Baca Juga: BTS Akan Rilis Album BE Delux Edition November Nanti, Big Hit Entertainment Waspadai ARMY
Adapun tujuh kriteria orang yang sudah pasti tidak akan dapat insentif kartu prakerja gelombang 10 yakni.
1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Jam 12.00 WIB Ditutup! Yuk Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Sebelum Telat
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 28 September 2020, Ada Timnas U-19 Indonesia vs Dinamo Zagreb
Itulah tujuh kriteria orang yang sudah pasti tidak akan dapat insentif kartu prakerja gelombang 10 meskipun sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan. ***