Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Kemendikbud Cair, Segera Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat!

28 September 2020, 04:30 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Kemendikbud Cair, Segera Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat! /Semarangku

SEMARANGKU - Segera lengkapi syarat-syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, karena penyaluran tahap 2 akan disalurkan hari ini.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 2 akan disalurkan kepada pelajar, mahasiswa, guru, hingga dosen.

Diharapkan dengan bantuan kuota internet gratis tersebut, akan meringankan beban para pelajar dan tenaga pendidik dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Hasil MotoGP Catalunya, Fabio Juara, Suzuki Berpesta dan Podium 200 Valentino Rossi Tertunda

Baca Juga: iPhone 12 Spesifikasi, Cek Tanggal Pre-order dan Rilisnya di Sini!

Agar kamu bisa dapat bantuan kuota internet gratis tahap 2 dari Kemendikbud, pastikan kamu memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Kemendikbud.

Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh para calon penerima bantuan dan pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan Tinggi). 

Berikut syarat untuk menerima bantuan kuota internet Gratis dari Kemendikbud:

Baca Juga: LIVE STREAMING Manchester City Vs Leicester Selain Mola TV, Gratis Tonton di Sini!

Baca Juga: RESMI Akan Ditutup! Yuk Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Bisa dengan HP

Syarat untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id)

Baca Juga: Sudah Dapat belum? Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Smartfren hingga IM3

Baca Juga: LIVE STREAMING Trans 7 MotoGP Catalunya: Cuaca Disirkuit Cukup Mendukung, Yamaha Bisa Dominasi

Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas

1. Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id)

2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

3. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id)

Baca Juga: Cek Lagi, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5, Sudahkah Nama Anda Masuk Kriteria?

Baca Juga: Tayang Malam Ini! Sinetron Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode Minggu 27 September 2020

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa)

2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik atau Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pendidik atau dosen)

2. Mempunyai nomor HP yang aktif

***

 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler