Belum Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis Kemendikbud? Lakukan Hal Ini!

26 September 2020, 12:26 WIB
Belum Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis Kemendikbud? Lakukan Hal Ini! /Twitter/@KemenkeuRI

SEMARANGKU - Kamu belum dapat bantuan kuota internet gratis Kemendikbud? jangan khawatir! Ini yang harus kamu lakukan, simak selengkapnya di artikel ini.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 1 sudah disalurkan pada tanggal 22 - 24 September 2020 lalu.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diharapkan bisa membantu pelajar dan tenaga pendidik dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) arau belajar online.

Baca Juga: Tips Impostor Among Us: 6 Cara Untuk Menang Dengan Mudah

Baca Juga: Review Game Among Us, Ciptaan InnerSloth yang Viral Tahun 2020, Permainan Saling Tuduh

Akan tetapi, dalam pencairan tahap 1, ada beberapa calon penerima yang belum dapat bantuan tersebut alias belum cair.

Salah satu penyebab tidak mendapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud adalah belum terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Berikut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud, baik untuk calon penerima dan lembaga pendidikan terkait.

Baca Juga: Otaku, Salah Satu Budaya Jepang yang Dikenal Seluruh Dunia, Ini 4 Jenis Otaku, Salah Satunya Anime

Baca Juga: Frendi Saputra Berharap Keberuntungan Saat Main di Stadion Maguwoharjo Jelang PSIS vs Barito Putera

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Sinopsis Anaconda Bioskop Trans TV Malam Ini, Kisah Pencarian Ular Raksasa dan Suku Mitos

Baca Juga: Sinopsis Life On The Line Bioskop Trans TV Malam Ini, Kisah Heroik Seorang Petugas Teknis Listrik

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode 163 Sabtu 26 September 2020, Denis Bimbang

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Sabtu, 26 September, LIVE LIGA DANGDUT INDONESIA 2020: MENUJU PUNCAK

Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Sebagaimana dikabarkan Semarangku sebelumnya, Nadiem Makariem menjelaskan hal yang harus dilakukan peserta didik atau pendidik jika belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud.

Menurut Mendikbud, jika pendidik dan peserta didik belum menerima bantuan kuota internet gratis, harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan atau sekolah yang bersangkutan.

Pelaporan juga harus disertai dengan menyampaikan nomor HP aktif yang akan didaftarkan dan segera mengecek ke operator sekolah atau perguruan tinggi untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler