Mulai Hari Ini! Jatim Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Simak Infonya!

14 September 2020, 08:15 WIB
Jatim Terapkan Denda Rp250 - Rp5 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Foto: Ist /Ist/

SEMARANGKU – Guna melindungi masyarakat dari wabah COVID-19 penggalakan protokol kesehatan senantiasa didengungkan pemerintah. Selain untuk melindungi masyarakat juga berfungsi untuk memutus rantai pesebaran COVID-19 yang telah melanda Indonesia.

Untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang ada, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan yang telah ditetapkan oleh Gurbernur Jawa Timur terhitung sejak 4 September 2020 dan diundangkan pada 7 September 2020.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dianggap Gila, Eks Ketua MPR: Sepertinya Tidak Mungkin!

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada Sule Kangen Mantan

Dan kemudian diundangkan setelah 7 hari sosialisasi, maka mulai 14 September 2020 Pergub tersebut diterapkan.

Bukan hanya perorangan saja yang mendapatkan sanksi bila melakukan pelanggaran tersebut. Tetapi juga para pelaku usaha yang tidak menerapkan Pergub tersebut juga akan mendapatkan sanksi.

Berikut kewajiban yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha:

Baca Juga: Ditutup Siang Ini, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Bisa Langsung Lolos, Ini Caranya!

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Lanjutan Kisah Bawang Putih Berkulit Merah

1. Menyediakan sarana cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer

2. Pengaturan jaga jarak

3. Penyemprotan desinfektan secara berkala

4. Melakukan upaya deteksi dini.

Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi administratif berjenjang. Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian seentara kegianta, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Pemuda Tak Dikenal, Ini Kronologis Kejadiannya!

Baca Juga: LIVE STREAMING Tottenham Hotspur vs Everton Gratis di TV Online, Klik Link-nya, Liga Inggris 2020-21

Berikut rinciannya denda administratif tersebut:

1. Bagi usaha mikro dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

2. Bagi usaha kecil dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

3. Bagi usaha menengah dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

4. Bagi usaha besar dikenakan Rp25 juta.

Adapun bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanski denda administratif dua kali lipat dari denda semula.

Baca Juga: Biadap! Ternyata Ini Status Pemuda yang Menusuk Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Senin, 14 September 2020, SD Kelas 4-6: Perkalian Pecahan

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," tutur Budi Santoso selaku Kepala Satpol PP Jawa Timur.

Mengenai nominal denda, Budi menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Akan tetapi, dia memastikan penerapan denda tersebut di setiap daerah tidak dapat disamakan sesuai dengan Pergub tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Senin, 14 September 2020, Ada Kontes KDI 2020

Baca Juga: Trending Twitter, Ini Komentar Ridwan Kamil atas Terjadinya Penusukan Syekh Ali Jaber

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," tambahnya.

Guna penerapkan Pergub tersebut pihaknya akan di bantu berbagai elemen. Elemen yang turut menyukseskan Pergub tersebut antara lain TNI, Polri, perangkat daerah terkait, Pemkab dan Pemkot se-Jatim, serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler