Maaf! BLT Tahap 3 Hanya Dikhususkan untuk Golongan Ini, Apakah Kamu Termasuk?

9 September 2020, 11:45 WIB
BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Hanya Dikhususkan untuk Golongan Ini, Apakah Kamu Termasuk? /

SEMARANGKU – BLT tahap 3 segera cair bulan ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data penerima BLT sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dari BLT tahap 1 dan tahap 2 sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima data pada hari Selasa 08 September 2020 dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total penerima BSU tahap 1, 2 dan 3.

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah atau BLT yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” ujarnya pada Press Conference secara online tentang Progres Bantuan Subsidi Upah Gaji/Upah, dikutip dari laman Kemenaker, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Rabu 9 September 2020, Mel Ketahuan Pura-pura Buta

Baca Juga: Redmi Smart Band Spesifikasi, Jam Tangan Kebugaran Baterai Kuat Bertahan Selama 14 Hari

Adapun penyaluran BLT tahap 3 seperti mekanisme sebelumnya, yaitu data BSU yang telah diserahterimakan akan dilakukan Checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu. Setelah itu, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kemudian KPPN menyalurkan uang BLT tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” ujar Ida.

Selain itu, Menaker Ida menambahkan, bank HIMBARA dapat menyalurkan pada rekening penerima BLT, baik rekening dari sesame Bank HIMBARA ataupun rekening bank swasta.

Baca Juga: Sinopsis Belenggu Dua Hati ANTV Episode 35 Rabu 9 September 2020, Agung Meninggal Kecelakaan

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Komentari Polemik Sertifikat Ulama, Ini Tanggapannya!

Pada kesempatan tersebut, Kemenaker Ida meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan dengan stakeholder.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui penyaluran BLT dapat terdeteksi dan tidak diminimalkan, seperti duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

“Kami menghimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu, 4 September 2020, Ada Belenggu Dua Hati

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu, 9 September 2020, Lanjutan Episode Putri untuk Pangeran

Adapun cara syarat penerima BLT tahap 3 sebagaimana dikutip dari Instagram Kemnaker, seperti:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah.

3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan di bawah 5 juta.

6. Memiliki rekening aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler