MUI Tolak Sertifikat Ulama, Kemenag Angkat Bicara!

9 September 2020, 09:14 WIB
Kemenag Sebut Sertifikasi Ulama Bersifat Sukarela, MUI: Kami Menolak! /ist

SEMARANGKU – Banyak tanggapan yang muncul setelah di keluarkan infromasi terkait sertifikat ulama. Tanggapan masyarakat pun bermacam-macam, ada yang pro dengan sertifikat ulama ada juga yang kontra.

Tanggapan yang datang dari Zainut Tauhid Saadi yang menjabat sebagai Wakil Menteri Agama Republik Indonesia sekaligus sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia. Zainut mengatakan bahwa sertifikat ulama tersebut bersifat sukarela, tidak ada paksaan.

“Ini sifatnya voluntary, sukarela… Tidak kemudian diartikan yang tidak mengikuti sertifikasi ini tidak boleh ceramah,” tutur Zainut pada, sebagaimana dikutip Semarangku dari Antara News.

Baca Juga: POCO X3 NFC Spesifikasi, Ponsel Paling Bertenaga dari Qualcom

Baca Juga: Pesan Ustaz Abdul Somad untuk Puan Maharani Terkait Isu Pancasila!

Sertifikat yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai. Serta pembekalan bagi dai dalam mengemban tugas dan kewajibannya.

“Dua hal ini yang sesungguhnya menjadi tujuan dari program dai bersertifikat,” katanya.

Pembekalan tersebut berupa ilmu psikologi massa, public speaking, dan metode ceramah sesuai perkembangan zaman dan pemahaman Islam moderat berwawasan kebangsaan.

“Dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, Walub/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah, dan ormas keagamaan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Drama Netflix The Sea of Silence Dikonfirmasi akan Dibintangi Pemeran Top!

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu, 9 September 2020, Ada SHOPEE 9.9 SUPER SHOPPING DAY

Latar belakang peluncuran program ini karena ada tiga poin penting. Dengan adanya program sertifikat ulama, bertujuan untuk menjaga keselarasan beragama dan berbangsa.

“Pertama paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, padam yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional misalnya Pancasila, UUD Tahun 1945 NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.

Dan poin terakhir adalah adanya paham yang menolak kebenaran dari paham yang dimiliki orang lain. yang hanya menganggap kelompoknya paling benar sementara orang lain sesat atau kafir.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Rabu, 9 September 2020, Ada Film Rush

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair, Lengkapi Persyaratan Penerima, Agar Bisa Dapat!

“Jadi setiap dai dan penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut karena dapat mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, dan kesatuan bangsa,” katan Zainut.

Zainut juga mengatakan bahwa MUI memiliki jaringan yang luas, mulai dari pusat hingga daerah. Hal tersebut memudahkan para dai untuk memproses sertifikatnya.

“Tentu berdasarkan zona wilayah, panduannya dari pusat. MUI juga bekerja sama dengan ormas Islam yang juga mengerjakan hal yang sama. Fastabiqul khairat (berlomba dalam kebaikan),” tambahnya.

Baca Juga: 3,5 Juta Data Calon Penerima BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Sudah Diterima Kemnaker, Cek Namamu!

Baca Juga: Penyebab BLT Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ternyata Karena Hal Ini, Hindari Segera!

Pendapat lain keluar dari K.H. Muhyiddin Junaidi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. Beliau malah menolak program sertifikat ulama tersebut.

“MUI menolak rencana program tersebut,” tutur Muhyiddin pada Selasa, 08 September 2020 di Jakarta.

Penolakan tersebut dengan alasan dikhawatirkan adanya intervensi pemerintah dalam pelaksanaan program.

Baca Juga: 19 Ribu Rekening Penerima BLT Tahap 3 Dinyatakan Tidak Valid, Cek Namamu!

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3, Lengkapi Persyaratannya Segera!

“Dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat mengendalikan kehidupan keagamaan,” katanya.

Memang MUI memahami betapa pentingnya program peningkatan kometensi ulama sebagai upaya peningkatan wawasan materi dakwah. Terutama materi keagamaan seperti ekonomi syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dan lain sebagainya.

Namun program tersebut di serahkan sepenuhnya kepada ormas atau lembaga Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas sertifikat dai. Seperti itulah keputusan MUI yang sesuai dengan Rapat Pimpinan MUI yang digelar pada Selasa.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Untuk Pekerja Tahap 3 Cair dalam Waktu Dekat, Pastikan Namamu Terdaftar!

Baca Juga: Cara Mendapat Token Keringanan Listrik September Melalui WhatsApp!

“Untuk itu, MUI mengimbau kepaa semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh sertaa tampilan fisik mereka. Termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler