Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN, Berikut Penjelasannya!

16 Mei 2023, 12:05 WIB
Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN, Berikut Penjelasannya! /

SEMARANGKU – Alasan Jokowi tunjuk Luhut sebagai Ketua Satgas IKN. Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk menunjuk Luhut Binsar Panjaitan menjadi ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut penjelasan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Luhut disini akan mngoordinasikan Lembaga terkait agar percepatan investasi di IKN berjalan efisien. Ia akan menggordinir interdept.

"Tim task force khusus yang diketuai oleh Bapak Menko Marinves, Pak Luhut, yang akan mengoordinir interdept dan juga semua lembaga yang terkait sehingga proses dari percepatan investasi di IKN ini dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih efisien lagi," kata Bambang dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Nasehat Dari Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Bos Galon di Semarang, Begini Tanggapan Netizen

Selain menunjuk Luhut sebagai ketua satgas, Presiden Jokowi memerintahkan Otorita Ibu Kota Nusantara(OIKN) untuk membentuk satgas khusus, guna menyelesaikan permasalahhan di bidang pertahanan agar memudahkan investor menanamkan modal di IKN.

Bambang menjelaskan satgas khusus itu untuk memastikan tanah yang akan ditawarkan kepada investor berstatus clear and clear. "Jadi yang akan ditawarkan kepada investor ini adalah tanah-tanah yang memang sudah matang dan kita ketahui harganya," kata Bambang.

Sejauh ini sudah ada 209 nota kesepahaman atau letter of intent (LoI) yang telah diajukan oleh para investor kepada Otorita IKN. Dari 209 LoI tersebut 36 diantaranya sudah ditandatangani dalam bentuk perjanjian non disclosure agreement dimana pembicaraan sudah dirinci dalam pertukaran data.

Bambang juga mengumumkan beberapa bulan mendataang pihaknya akan mengumumkan sejumlah proyek di IKN yang sudah matang dari pelaku usaha atau pembiayaan non APBN. "Di situ misalnya akan ada satu rumah sakit internasional, kemudian ada juga fasilitas pendidikan dan sebagainya yang ini nanti akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kami semua tim untuk membuat satu ekosistem," kata Bambang.

Pembangunan IKN ini difokuskan untuk mewujudkan satu ekosistem utuh yang terdiri dari sejumlah fasilitas yang terbangun seperti, failitas infrastruktur, fasilitas public, Gedung-gedung perkantoran, hingga pusat perbelanjaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Sebelumnya Jokowi menunjuk Luhut sebagai satgas sawit. Berikut Daftar Satgas Sawit Bentukan Jokowi.

Ketua Pelaksana : Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara

Wakil Ketua I : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni

Wakil Ketua II : Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi;

Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

 

Anggota

  1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
  7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
  9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
  10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan KeKehutana
  11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KemeKemente Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  13. Direktur Jenderal Perkebunan,Kementerian Pertanian;
  14. Direktur Jenderal BinaAdministrasi KewilaKewila Kementerian Dalam Negeri;
  15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan TaTa Ruang/Badan PertPertan Nasional;
  16. Direktur Jenderal Peneta dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan TaTa Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
  18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan AdministAdministras Kementerian SekretariaS Negara;
  19. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet;

Baca Juga: Duduk Perkara Anggota Karang Taruna Gunung Kidul Tewas Tertembak Senjata Milik Oknum Polisi

2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, h.rsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
  2. Asisten Teritorial Panglima Tentar Nasional Indonesia;
  3. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  5. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 

Demikian Artikel Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN, Berikut Penjelasannya. ***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler