Babak Baru Kasus Mario Dandy Yang Dilaporkan AG Atas Dugaan Pencabulan Anak, Simak Secara Lengkap

10 Mei 2023, 09:15 WIB
Babak Baru Kasus Mario Dandy Yang Dilaporkan AG Atas Dugaan Pencabulan Anak, Simak Secara Lengkap / /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

SEMARANGKU - Masih ingat dengan Mario Dandy? Babak baru kasusnya, ia dilaporkan atas dugaan pencabulan anak oleh AG.

AG (15) melaporkan Mario Dandy (20) ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut polisi pun akan menindaklanjuti dan menyelidikinya.

"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,"ujar Trunoyudo pada (8/5/23), dikutip dari jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com.

Laporan tersebut diterima teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Siswi SMA di Bandung: Ada Ancaman Kekerasan dengan Senjata Tajam

Secara spesifik, Mario dilaporkan dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81, Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, dilansir dari pikiran.rakyat.com

Dalam pelaporannya, AG juga turut membawa barang bukti untuk dilampirkan ke pihak kepolisian. Barang bukti tersebut berjumlah 4, untuk barang bukti lainnya menyusul.

Faktanya, ternyata laporan tersebut bukan pertama kalinya dilaporkan. Sebelumnya sudah dilaporkan dua kali namun ditolak, dan baru kali ini diterima oleh Polda Metro Jaya.

Pada laporan pertama, diajukan oleh penasihat hukum pelapor di Polda Metro Jaya pada (2/5/23) namun ditolak. Alasan penolakan tersebut adalah laporan politi terhadap tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua /wali pelapor dan bukan penasihat hukum.

Baca Juga: Kadinkes Lampung Malu Jadi Sorotan Media: Tutupi Muka Pakai Majalah sambil Sesekali Mengintip

Laporan kedua pada (3/5/23) diajukan oleh penasihat hukum dan wali. Namun kembali ditolak. Alasannya perlu dilakukan visum dahulu bagi pelapor.

Meruwat ingat, sebelumnya Mario Dandy sempat terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Yang membuat David terluka parah bahkan sampai kritis.Atas tindakannya tersebut, juga menyeret sang Ayah Rafael Alun selaku Pegawai Ditjen Pajak RI yang kekayaannya mendapat sorotan publik dan dinilai tidak sorot. Berujung pada pemanggilan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Mario Dandy sebenarnya sudah menerima hukuman atas tindakan yang dilakukan, namun kini ada laporan kembali tentangnya yang dianggap melakukan pencabulan terhadap anak.

Dalam hal ini, kuasa hukum AG yakni Mangatta Toding Allo menyebut bahwa hubungan badan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan AG dikatakan sebagai Statutory Rape.

Pasalnya AG masih dibawah umur, meskipun dilakukan dalam keadaan mau sama mau tetap saja ini merupakan tindak pidana.

"Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana, jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana,"terang Kuasa Hukum AG, Mangatta pada (8/3/23) kepada wartawan.

Lebih lanjut menyoal tentang barang bukti, bahwasanya ada 8 bukti, 4 barang bukti sudah dilampirkan sesuai penjelasan diatas dan yang 4 barang bukti lainnya akan disusulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor.****

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler