Jangan Sembarangan dan Lindungi Privasi Anda! Ketahui Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Undang-Undang

19 April 2023, 18:15 WIB
Jangan Sembarangan dan Lindungi Privasi Anda! Ketahui Daftar Data Pribadi yang Dilindungi Undang-Undang / /Pixabay/mohamed Hassan

SEMARANGKU – Pemerintah bersama DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.

Dalam akun resminya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan adanya RUU PDP yang memuat 72 pasal dan 15 bab.

Pada Bab II pasal 3 ayat (1) disebutkan, ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan yang bersifat spesifik.

Baca Juga: SM Mempertegas Tindakan Terhadap Pelanggaran Privasi NCT Setelah Insiden Sasaeng Haechan

Kementerian Komunikasi dan Informatika turut memberikan imbauan agar senantiasa selalu menjaga data privasi, dan tidak menyebarkannya ke khalayak.

“Jadi jangan sembarangan membagikannya ke orang lain ataupun mengunggahnya ke media sosial. Mari kita jaga kerahasiaan data pribadi kita masing-masing supaya kita lebih bijak #BerdigitalBersama,” tulis Kemenkominfo di laman resminya.

Adapun isi dari data pribadi yang dimaksudkan dalam pasal tersebut berupa:

Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Jalan Tol yang Diskon Selama Masa Mudik Lebaran 2023, Hemat 20 Persen

Data pribadi yang bersifat umum

Data pribadi yang biasa terdapat dalam kartu identitas resmi seseorang

-          Nama Lengkap

-          Jenis Kelamin

-          Kewarganegaraan

-          Agama

-          Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Data pribadi yang bersifat spesifik

-          Data dan informasi kesehatan

-          Data biometrik

-          Data genetika

-          Kehidupan atau orientasi seksual

-          Pandangan politik

-          Catatan kejahatan

-          Data anak

-          Data keuangan pribadi

-          Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 Itulah daftar diri pribadi Anda yang mendapatkan perlindungan secara Undang-Undang.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler