Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, KPK Terapkan 7 Penanganan Guna Perbaikan

9 Maret 2023, 08:45 WIB
ilustrasi Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol, KPK Terapkan 7 Penanganan Guna Perbaikan /Dok istimewa /

 

 

SEMARANGKU – KPK menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata Kelola jalan tol serta menutup titik yang disinyalir rawan dengan tindakan korupsi.

Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol sudan mencapai 2.923 KM dengan rencana nilai investasi sebesar Rp593,2 Triliun.

Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dinilai tidak melaksanakan kewajibannya. Sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun.

Baca Juga: Berapa Harga iPhone 14 Yellow! Apple Rilis iPhone 14 Kuning, Begini Spesifikasinya

Dari keadaan tersebut, KPK kemudian menemukan beberapa masalah yang terjadi pada Tata Kelola Jalan Tol. Seperti proses perencanaan, KPK menilai jika peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Proses lelang dengan dokumen lelang yang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas jalan tol. Dinilai mengakibatkan pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Selain itu, KPK juga menilai jika proses yang dilakukan dalam tata kelola jalan tol masih kurang. Belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), mengakibatkan pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Masalah lain mengenai adanya potensi benturan juga menjadi masalah dalam penemuan tersebut. Dimana investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerinta), sehingga menyebabkan terjadinya benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Ditambah lagi dengan tidak adanya aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut. Sehingga mengakibatkan mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

Dari kejadian tersebut, KPK kemudian menemukan potensi kerugian negara atas lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 Triliun.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Anjlok di Maret 2023,  Dibawah 10 Juta Spek Tetap Unggul

Menyikapi hal tersebut KPK kemudian memberikan rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola jalan tol sebagai berikut:

1. Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR

2. Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.

3. Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya.

4. Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.

5. Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.

6. Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol

7. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler