Bagaimana Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo dan Apa Syarat yang Dibutuhkan? Cek Info Lengkapnya

4 Maret 2023, 18:53 WIB
Bagaimana Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo dan Apa Syarat yang Dibutuhkan? Cek Info Lengkapnya /portalkudus/polytron.co.id


SEMARANGKU - Penonaktifan siaran TV analog sudah mulai merata di seluruh Indonesia, sehingga penggunaan Set Top Box pun semakin meluas.

Walaupun Set Top Box mempunyai harga yang terjangkau, tetapi tidak semua masyarakat mampu membelinya.

Jika Anda ingin mendaftarkan diri atau keluarga sebagai penerima Set Top Box gratis, Anda bisa simak informasi berikut ini.

Program pemberian Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat kurang mampu akan membantu masyarakat mendapatkan hiburan secara gratis.

Karena dengan Set Top Box, masyarakat bisa menonton siaran TV digital tanpa perl membayar uang bulanan.

Baca Juga: Kenapa Channel SCTV, RCTI, dan Indosiar Hilang Setelah Pasang Set Top Box dan Bagaimana Cara Mengembalikannya?

Berikut ini informasi lengkap tentang cara mendapatkan Set Top Box gratis dari Pemerintah:

1. Masuk ke halaman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode
4. Klik cari
5. Jika nama Anda berhak mendapatkan Set Top Box gratis, akan muncul keterangan di bawahnya

Selain mendaftar di website Kominfo, Anda juga bisa menghubungi via WhatsApp di nomor 159 atau chat bot WhatsApp Kominfo di 08118202208.

Nomor WhatsApp di atas tidak hanya untuk mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis tetapi juga untuk mengetahui informasi tentang siaran TV digital.

Baca Juga: Keindahan Masjid Agung Jawa Tengah MAJT, Masjid Besar Semarang yang Miliki Payung Seperti di Madinah

Misalnya jika Anda mengalami keluhan tentang siaran TV digital di area tempat tinggal Anda, Anda juga bisa menghubungi nomor tersebut.

Itulah informasi lengkap tentang website dan nomor WhatsApp untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box gratis dari Kominfo.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler