Takut Ada Ancaman, Pihak Korban David dan Beberapa Saksi, GP Ansor Ajukan Perlindungan ke LPSK

25 Februari 2023, 17:55 WIB
Takut Ada Ancaman, Pihak Korban dan Beberapa Saksi Ajukan Perlindungan Kepada LPSK / /Pixabay/ succo

SEMARANGKU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mengajukan perlindungan kepada Lembaga Saksi dan Korban (LPSK).

LBH GP Ansor mengajukan perlindungan agar David sebagai korban penganiayaan bisa mengakses perlindungan dari Negara.

‘’Kedatangan pendanging korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,’’ ucap ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Pada Sabtu 25 Februari 2023.

Hasto Atmojo mengatakan bahwa LBH GP Ansor telah mengajukan permohonan perlindungan sejak Jumat 24 Februari 2023, Tetapi ayah korban masih belum menemui LPSK secara langsung.

Baca Juga: Bagaimana Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Begini Kata Pengurus GP Ansor

‘’LPSK belum bertemu dengan ayah korban, mengingat keluarga masih focus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,’’ Tambah Ketua LPSK.

Kedatangan Lembaga Bantuan hukum dari GP Ansor ini bermaksud mendampingi keluarga korban serta beberapa saksi.

Pengajuan tersebut diterima langsung oleh wakil ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias dan beberapa jumlah pegawai lainnya.

Baca Juga: Pola Asuh Pengaruhi Sifat Mario Dandy Penganiaya David, Ini Kata Ahli

Perwakilan LBH Ansor mengatakan bahwa permohonan ini diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan, dan pihak korban juga menginginkan kejadian ini diusut tuntas.

Serta mencari semua tersangka dan dihadirkan ke pengadilan untuk melakukan pertanggungjawaban atas apa yang telah ia lakukan kepada korban.

Tak hanya David sebagai korban yang memohon perlindungan dari LPSK, beberapa saksi dalam kasus tersebut juga mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Mereka adalah para saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat DJP Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ketua LPSK mengatakan bahwa perlindungan yang diajukan ini sebagai bentuk antisipasi sesuatu yang tidak diinginkan.

Para saksi mengajukan perlindungan karena para saksi dilaporkan pihak korban David khawatir akan adanya ancaman.

Karena keluarga pelaku merupakan seorang pejabat tinggi di kementerian Pajak.

’’Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,’’ ucapnya.

Dari pihak korban sendiri, mereka segera akan mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitas restitusi.

Saat ini korban David masih berbaring dirumah sakit pasca kejadian yang dialami, korban sempat berada dalam kondisi koma, namun saat ia sudah sadarkan diri dan mulai bisa merespon suara.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler