Mudahnya Bikin SIM C Baru di 2023, Simak Cara, Syarat, dan Biaya Bikin SIM C Baru

11 Februari 2023, 19:15 WIB
Cara bikin SIM C Baru , Surat Izin Mengemudi (SIM) C. /Polda Metro Jaya/ANTARA/

SEMARANGKU - Cara bikin SIM C baru mudah cek juga syarat bikin SIM C.

SIM C sangat penting bagi pengendara motor. Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat.

Banyak masyarakat yang malas membuat SIM C disebabkan anggapan ribetnya dalam mengurus pembuatan SIM dan lebih memilih mengurus menggunakan calo yang mana biayanya jauh lebih besar ketimbang mengurus sendiri.

Padahal, mengurus SIM C sangatlah mudah namun bagi yang ingin mengurus SIM C disarankan menyiapkan waktu yang lebih karena dalam proses pembuatan SIM C ada beberapa langkah dan ujian yang harus dilalui.

Baca Juga: Kabar Gembira, SIM Mati Bisa Diperpanjang dan Tak Perlu untuk Bikin Baru? Diberi Keringanan karena Ini

SIM dikeluarkan oleh Kepolisian sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengendara kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraannya.

Berikut ini cara mudah dalam pembuatan SIM C beserta syarat dan biaya pembuatannya.

Syarat Pembuatan SIM C

Sebelum masuk ke cara pembuatannya, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat-syaratnya sehingga kita lebih cepat dalam pembuatannya.

Baca Juga: Viral Perbandingan Tes SIM C di Indonesia dan Taiwan, Polisi: Karena Arus Lalu Lintasnya

Usia pendaftar minimal 17 tahun;

Pas Foto;

KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar);

Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Dokter.

Persyaratan ini harus disiapkan sebelum datang ke Polres terdekat agar tidak bolak balik mengurusnya.

Langkah Pembuatan SIM C

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan SIM C, antara lain :

Mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan pas foto dan fotokopi KTP.

Kemudian melakukan ujian teori yang diadakan, apabila dinyatakan lulus ujian teori dapat melanjutkan tes berikutnya yaitu tes praktik berkendara. Nilai minimal yang bisa dinyatakan lulus adalah 70.

Tes praktik dilakukan sesuai dengan yang dimohonkan, jika SIM C diujikan tes ketangkasan dan kelihaian berkendara motor.

Jika dinyatakan lulus kedua tes diatas, maka akan dipanggil dalam foto SIM di ruang foto.

Biaya Pembuatan SIM C

Biaya penerbitan SIM C baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Polri, SIM C dipakai untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Untuk proses pembuatan SIM C baru akan dikenai biaya sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Itulah syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C baru yang pembuatannya sangatlah mudah.

Agar lulus tes yang diadakan dalam pembuatan SIM C disarankan untuk mempelajari terlebih dahulu secara umum peraturan yang ada di lalu lintas dan untuk bisa lulus tes praktik harus sering-sering latihan dalam mengemudi kendaraan agar lincah di segala medan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler