SEMARANGKU – Gaji pantarlih Pemilu 2024 ternayat banyak diminati oleh masyarakat.
Inilah besaran gaji pantarlih Pemilu 2024 yang akan diterima oleh petugas pantarlih ini.
Selain itu temukan juga jadwal serta alur pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024 di Indonesia.
Ternyata jadwal penerimaan pantarlih Pemilu 2024 juga sudah terinci dengan jelas.
Baca Juga: Demi Kebutuhan Nutrisi: 5 Makanan Sehat dan Tahan Lama yang Harus Rutin Anda Konsumsi, Apa Saja?
Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas.
Jika anda sudah mendaftar sebagai calon anggota pantarlih Pemilu 2024 maka ketahui juga alur pendaftaran dan juga tugas hingga gaji pantarlih Pemilu 2024.
Adapun alur pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Penumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 6 Februari 2023
Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas sebagai berikut:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas, jadwal pendaftaran dan juga gaji yang akan diperoleh oleh pantarlih Pemilu 2024. Anda juga berminat?***