Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Sini!

4 Februari 2023, 07:00 WIB
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Sini! /Tangkapan Layar Bawaslu.co.id

 

SEMARANGKU - Anda penasaran berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak informasinya di sini.

Inilah informasi lengkap gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Artikel ini mengulas terkait gaji Pantarlih Pemilu 2024.

Jika Anda sedang mencari informasi terkait gaji Pantarlih Pemilu 2024, simak ulasan di bawah ini.

Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: TURUN HARGA! Segini Harga iPhone 13 All Series Terbaru dan 5 Alasan Kenapa Anda Harus Membelinya Sekarang

Adapun tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Lantas, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina: Putin Bersumpah akan Memenangkan Perang, Bangkitkan Spirit Pertempuran Stalingrad

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Itulah informasi lengkap gaji Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler