Alur Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan Gaji yang Didapatkan oleh Pantarlih Bisa Anda Cek di Sini

29 Januari 2023, 16:40 WIB
Alur Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan Gaji yang Didapatkan oleh Pantarlih Bisa Anda Cek di Sini /Pubralinggaku - Panji Nur Wicaksono

SEMARANGKU - Seorang Pantarlih mengemban tugas yang berat terkait Pemilu 2024.

Yaitu Pantarlih bertanggung jawab terhadap pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024.

Bagi para pemuda-pemudi yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih, maka harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.

Selain memenuhi syarat yang ditetapkan, calon Pantarlih juga harus memperhatikan alur pendaftaran.

Selain itu, Anda juga harus download format dokumen yang ditentukan oleh KPU untuk mendaftar sebagai Pantarlih.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pantarlih adalah berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.

Hal ini dikarenakan tugas sebagai Pantarlih harus bertanggung jawab atas data pemilih di suatu wilayah.

Baca Juga: Benarkah Ada 5 Versi iPhone XR? Simak Penjelasan dan Update Harga iPhone XR di Bulan Januari 2023

Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandrian calon Pantarlih.

Syarat Pantarlih Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paling rendah berusia 17 tahun

- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenanan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemiilu dan Pemilihan terakhir

Syarat dokumen Pantarlih Pemilu 2024:

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani

Baca Juga: Apa Alasan iPhone 11 Semakin Diminati di Tahun 2023? Cek Spesifikasi Lengkap dan Update Harga di Sini

Adapun alur pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Penumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

- Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

- Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 6 Februari 2023

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Setelah anda memenuhi persyaratan di atas maka cara daftar selanjutnya adalah download format dokumen yang ditentukan oleh KPU di laman atau langsung minta ke kantor KPU domisili anda.

Jika dokumen telah diisi dan seluruh syarat dipenuhi silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa. Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini tidak menyediakan pendaftaran online.

Itulah syarat serta besaran gaji pantarlih yang sudah pasti terpilih untuk Pemilu 2024.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler