Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftar Lengkapnya

12 Oktober 2022, 08:45 WIB
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftar Lengkapnya /menpan.go.id

SEMARANGKU - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023, berikut ini daftar lengkap yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 1066 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca Juga: Harga iPhone XR, iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13 Terjun Bebas Per Oktober, Simak Daftarnya

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari, dan cuti bersama berjumlah 8 hari, " kata Muhadjir Effendi.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.

"Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada, " kata Ida Fauziyah dikutip Semarangku.com dari Instagram resmi Kemnaker.

Berikut daftar Libur Nasional 2023 :

-1 Januari : Tahun Baru 2023

-22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

-18 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

-22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

-7 April : Wafat Isa Almasih

-22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

-1 Mei : Hari Buruh Internasional

-18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

-1 Juni : Hari Lahir Pancasila

-4 Juni : Hari Raya Waisak

Baca Juga: Savefrom.net! Download Video YouTube 2022 Tidak Pernah Menyesal Karena Selalu Berhasil Lewat Savefrom.net

-29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

-19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

-17 Agustus : Kemerdekaan RI

-28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

-25 Desember : Hari Raya Natal.

Adapun untuk Cuti Bersama 2023 sebagai berikut :

-23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

-23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

-21, 24,25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

-2 Juni : Hari Raya Waisak

-26 Desember : Hari Raya Natal.

Demikian daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang ditetapkan pemerintah.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler