Wajib Tahu! Jumlah Provinsi di Indonesia Sekarang 37, Ini Tambahan 3 Provinsi Barunya

5 September 2022, 11:30 WIB
Wajib Tahu! Jumlah Provinsi di Indonesia Sekarang 37, Ini Tambahan 3 Provinsi Barunya /Tangkapan layar BMKG/

SEMARANGKU - Harus tahu bahwa jumlah provinsi di Indonesia sekarang berjumlah 37.

Ada penambahan provinsi baru sebanyak 3 provinsi di Indonesia.

Dimana penambahan 3 provinsi baru sehingga sekarang di Indonesia menjadi terdiri dari 37 provinsi? Simak berikut ini.

Baca Juga: Inilah Harga iPhone 13 Pro Max Sekarang, Buruan Cek Update iPhone 13 Series di Sini

Dilansir Semarangku.com dari Instagram resmi Sekretariat Kabinet, saat ini terdapat 37 provinsi di Indonesia.

"Pada 25 Juli 2022 telah disahkan 3 Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, " tulis Sekretariat Kabinet pada Instagram resminya.

Undang-undang terkait pembentukan provinsi baru di Papua yaitu :

-UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke.

-UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire.

-UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

Baca Juga: Harga iPhone 13 Pro Max Makin Terjangkau, Begini Spesifikasi Tingkat Dewa yang Dibawa

Menurut Sekretariat Kabinet, tujuan dari pemekaran wilayah di Papua yakni :

-Mempercepat pemerataan pembangunan.

-Meningkatkan pelayanan publik.

-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.

Adanya penambahan 3 provinsi baru, Indonesia sekarang terdiri dari 37 provinsi.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler