Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Diduga Terkait KKN dari tahun 2015. Ini Kronologinya

10 Januari 2022, 19:37 WIB
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Diduga Terkait KKN dari tahun 2015. Ini Kronologinya /Instagram @ubedilahbadrun.official


SEMARANGKU - Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPM diduga terkait KKN.

Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Dosen UNJ karena diduga terkait KKN dari tahun 2015.

Dosen UNJ yang melaporkan Gibran dan Kaesang terkait KKN adalah Ubedillah Badrun.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Anak Asal Garut Kabur Pagi Buta, Korban Berusia 9 Tahun dan Berstatus Pelajar

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 10 Januari 2022: Rendy Berhasil Dapatkan Bukti Kalau Jessica Diperkosa oleh Iqbal

Ubedillah Badrun bukan tanpa alasan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Karena menurut Ubedillah Badrun, pelaporan ini telah dilayangkan sejak 2015.

Dari pelaporan tersebut, MA hanya mengabulkan ganti rugi jauh dari tuntutan yang diajukan.

Ubedillah Badrun menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan Gibran dan Kaesang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.

Ubedilah menjelaskan, laporan tersebut dibuat berawal dari 2015 lalu dimana ada sebuah perusahaan atau PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun kata dia, MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucapnya.

Di sisi lain Ubedilah juga menuding bahwa beberapa bulan lalu petinggi PT. SM dilantik menjadi duta besar di sebuah negara di Asian, yaitu di Korea Selatan.

"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik. Karena gak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM," katanya.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," ujarnya menambahkan.

Oleh sebab itu dirinya mempertanyakan hal tersebut dan meminta KPK untuk melakukan penyelidikan.

"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tuturnya.

Dalam laporannya itu Ubedilah menyebut bahwa laporannya tersebut memiliki bukti bagi KPK untuk dilakukan penyelidikan.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat,-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu" ucapnya.

"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," tuturnya.*** (muhammad Rizky Pradila/ Pikiran Rakyat)


Artikel sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Kasus KKN"

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler