Peringatan Hari Nusantara Jatuh Hari ini 13 Desember 2021, Begini Sejarah dan Faktanya

13 Desember 2021, 20:00 WIB
Peringatan Hari Nusantara Jatuh Hari ini 13 Desember 2021, Begini Faktanya / Poster Hari Nusantara 13 Desember/intagram/@indonesiabaik.id

SEMARANGKU- Tepat hari ini tanggal 13 Desember diperingati oleh pemerintah sebagai Hari Nusantara Nasional.

Tentunya, klaim pemerintah terhadap peringatan Hari Nusantara yang jatuh pada hari ini tanggal 13 Desember memiliki cerita sejarah dan tujuan.

Berikut fakta mengenai hari Nusantara yang jatuh di hari ini 13 Desember 2021.

Diketahui, alasan lahirnya hari Nusantara berawal dari deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada hari ini 13 Desember 1957.

 Baca Juga: Gempa Bumi Hari 13 Desember 2021 Terjang Bengkulu dan Jember, BMKG: Tidak Berpotensi Stunami

Pencetusan deklarasi tersebut dilakukan oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu yakni Djuanda Kartawidjaja.

Isi dari deklarasi tersebut, adalah konsepsi mengenai negara kepulauan di Indonesia, terutama mengenai peraturan batas-batas wilayahnya.

Oleh karena itu, konsepsi tersebut mengubah pandangan negara kepulauan Indonesia sebagai Nusantara.

Diketahui dalam konsepsinya, deklarasi itu menghasilkan deklarasi oleh Perdana Menteri Indonesia yang saat ini konsepsi tersebut dikenal sebagai Konsepsi Wawasan Nusantara.

Sehingga pada tanggal 13 Desember ini peringatan mengenai hari Nusantara tercetus.

Dijelaskan, bahwa sebelumnya pengaturan wilayah batas-batas teritorial kelautan berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO).

Baca Juga: Daftar Hari Penting Nasional Bulan Desember 2021, Ada Hari Natal Hingga Hari Nusantara

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa luas wilayah Indonesia sebesar 2.027.087 km2 dengan batas teritorial laut sejauh 3 mil.

Peraturan tersebut terus direvisi hingga saat ini menghasilkan data dari Kementerian Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi, luas wilayah kedaulatan Indonesia seluas 8.300.000 km2 dengan garis pantai sejauh 12 mil.

Sejak deklarasi Djuanda itu, luas kedaulatan laut Indonesia mencakup laut di dalam kepulauan, diantara kepulauan dan pernyataan wilayah Indonesia mencakup daratan hingga perairan.

Untuk memperkuat dasar hukum, Deklarasi Djuanda kemudian disahkan melalui UU No. 4/PRP/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Akhirnya Konsep Wawasan Nusantara kemudian diakui oleh PBB sebagai The Archipelagic Nation Concept.

Pengakuan tersebut terjadi melalui Konvensi Hukum Laut PBB ke III Tahun 1982 termuat dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Kemudian konsep UNCLOS tersebut dipertegas kembali melalui UU No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS Tahun 1982, yang berisikan bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan.

Atas dasar peristiwa bersejarah tersebut, maka pada 13 Desember 1999, pemerintah memperingati tanggal tersebut sebagai Hari Nusantara.

Euforia peringatan hari Nusantara semakin dipertegas lewat SK Presiden tanggal 11 Desember 2001 melalui Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, lewat SK 126 Tahun 2001.

Dalam SK tersebut menyatakan bahwa 13 Desember sebagai Hari Nusantara dengan resmi sebagai perayaan nasional.

Pada Hari Nusantara ini terdapat beberapa poin penting yaitu.

Pertama, mengubah mindset bangsa Indonesia tentang ruang hidup dan ruang juang dari matra laut menjadi matra darat yang berimbang.

Kedua, menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama (mainstream) pembangunan nasional.

Ketiga, memperhatikan pembangunan pulau yang terpencil yang berada pada batas wilayah negar.

Keempat, mewujudkan terciptanya Indonesia sebagai negara yang mampu mengelola potensi kelautan untuk kesejahteraan masyarakat. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler