Pilu Ini 4 Fakta Tentang Kematian Novia Widayasari, Salah Satunya Hingga Dipaksa Aborsi 2 Kali

6 Desember 2021, 10:15 WIB
Pilu Ini 4 Fakta Tentang Kematian Novia Widayasari, Salah Satunya Hingga Dipaksa Aborsi 2 Kali /Twitter/

SEMARANGKU - Kisah pilu datang dari seorang wanita bernama Novia Widysari yang ditemukan tewas bunuh diri di pusaran sang ayah. 

Kisah Novia Widyasari pun langsung viral di media sosial, ketika diduga penyebab bunuh dirinya adalah karena dipaksa serta diperkosa, 

Berikut adalah 4 fakta dari kasus Novia Widyasari dari Polres Mojokerto oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Bukan Malam Jumat, Ini Waktu yang Pas Untuk Berhubungan Suami Istri, Ustadz Adi Hidayat: Maksimal!

Menurut berita yang beredar, Novia Widyasari bunuh diri karena merasa depresi usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh pacarnya, Randy Bagus. 

Berikut adalah 4 fakta dari Tim Humas Polres Jember, mengenai hubungan Novia Widaysari dan Randy Bagus.

Tidak Ada Bukti Penganiayaan

Wakapolda Jawa Timur (Jatim) Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim, bahwa kematian korban karena minuman bercampur potasium.

Menurut hasil visum luar pada tubuh Novia Widyasari, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Baca Juga: Taat Ibadah Tapi Malaikat Tetap Laknat Istri Seperti Ini, Suami Wajib Tahu Hindari Permasalahan Rumah Tangga

Korban dan Pelaku Kenal Sejak 2019

Diketahui bahwa Novia Widyasari dan Randy Bagus telah mengenal satu sama lain sejak tahun 2019.

"Korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019," terang Wakapolda.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang," katanya.

Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," lanjutnya. 

Baca Juga: Salah Satu Tanda Dosa Diampuni dan Akan Masuk Surga, Hewan Ini Datang Berkunjung, Menurut Syekh Ali Jaber

Aborsi 2 Kali

Sejak menganal Randy Bagus, keduanya sempat melakukan hubungan intim. 

Akibat dari hubungan intim tersebut, Novia Widyasari pun sempat hamil dan melakukan aborsi. 

Menurut Wakapolda, aborsi dilakukan pada bulan Maret 2020 serta Agustus 2021.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," kata Wakapolda.

Baca Juga: Ini 3 Tanda yang Harus Diwaspadai Karena Merupakan Ciri Seseorang Terkena Santet atau Sihir Hitam!

Randy Bagus Dijatuhi Hukuman Berat

Randy Bagus dijatuhi hukuman berat berdasarkan aturan di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Pelanggaran kode etik tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan juga hukuman terberat.

Selain itu, Randy juga akan dikenai pidana umum dan dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55.

Itulah empat fakta mengenai kasus Novia Widyasari dan Randy Bagus.***

 

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler