Sejarah Peringatan Hari Santri Nasional, Begini Penjelasanya!

22 Oktober 2021, 10:30 WIB
Sejarah Peringatan Hari Santri Nasional, Begini Penjelasanya! /kemenag/

SEMARANGKU - Artikel ini akan menyajikan kepada anda terkait sejarah Peringatan Hari Santri Nasional.

Sejarah Peringatan Hari Santri Nasional berawal dari janji Presiden Jokowi.

Setelah resmi menjadi Presiden RI, Jokowi merealisasikan janjinya untuk menetapkan peringatan Hari Santri Nasional.

Baca Juga: Hari Santri Nasional Sebagai Momentum Kebangkitan Kaum Santri dan Meningkatkan Potensi Pesantren di Indonesia

Awalnya Peringatan Hari Santri Nasional akan ditetapkan pada tanggal 1 Muharram, akan tetapi 1 Muharram dianggap kurang tepat.

Alasan mendasar Peringatan Hari Santri Nasional tidak jatuh pada 1 Muharram kerena tanggal tersebut merupakan tahun baru umat Islam di seluruh dunia dan sudah menjadi hari libur Nasional.

Pilihan penetapan Hari Santri Nasional diusulkan pada tanggal 22 Oktober yang disampaikan K.H. Said Agil Shiradj dalam pidatonya di gedung Kementrian Agama pada Jum’at, 21 November 2014 lalu.

K.H. Said Agil Shiradj menyatakan bahwa tanggal 22 Oktober dianggap sebagai hari revolusi Santri melawan kolonialisme Belanda.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Santri 2021, Gratis Dan Banyak Pilihan

Di mana ketika itu Hadratussyaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari mengumandangkan Resolusi Jihad melawan Belanda (NICA) yang hendak kembali menjajah Indonesia.

Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 inilah yang dianggap menggelorakan semangat dan menggerakkan perjuangan Santri bersama rakyat secara bahu membahu dipimpin Bung Tomo.

Peristiwa itu berpuncak pada perang terbuka mengusir penjajah Belanda pada 10 November di Surabaya.

Dalam pertempuran itu tidak terhitung banyaknya Santri yang gugur sebagai syuhada dalam perjuangan revolusioner mengusir penjajah Belanda.

Berawal dengan Resolusi Jihad 22 Okotober 1945 yang berpuncak pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Berdasarkan penelitian pustaka, bahwa penetapan Hari Santri Nasional adalah bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah terhadap perjuangan dan kontribusi para ulama dan santri.

Dengan demikian, Presiden Jokowi dengan kewenangan penuh sebagai presiden akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Hari Santri Nasional pada tanggal 15, Oktober 2015.

Kemudian Presiden Jokowi menandatangani Keppres tentang penetapan Hari Santri Nasional berdasarkan Keppres No.22 Tahun 2015.

Jokowi berpendapat bahwa Pemerintah bertujuan agar penetapan Hari Santri mampu menjadikan bangsa mengingat dan meneladani semangat jihad keindonesiaan para pendahulu.

Selain itu agar dapat menumbuhkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan rela berkorban untuk Bangsa dan Negara.

Dilansir dari Jurnal yang berjudul Kebijakan Hari Santri Nasional dan Inovasi Kebijakan Pendidikan Islam, Karya Kholilur Rahma, terbit pada tahun 2019.

Demikian uraian tentang Sejarah Peringatan Hari Santri Nasional.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler