Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan KPK

25 September 2021, 09:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan KPK /Tangkapan layar YouTube KPK RI /

SEMARANGKU - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus suap penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Atas kasus suap penanganan perkara DAK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Baca Juga: Krisdayanti Ungkap Penghasilan Fantastis Sebagai Anggota DPR

Melalui akun Instagram @jurnalwarga, Azis Syamsuddin tiba di KPK setelah dijemput di kediamannya.

"Azis Syamsudin Tiba di KPK Setelah Dijemput di Kediamannya, " tulis Jurnal Warga dikutip Semarangku.com.

Azis Syamsuddin dijemput KPK di kediamannya pada Jumat malam, 24 September 2021.

"Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput oleh KPK di kediamannya dikawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021," tulis Jurnal Warga.

Baca Juga: Desak KPI Hentikan Tayangan Saipul Jamil, Komisi I DPR: Mestinya Kondisi Psikologi Korban Harus Disorot

Setelah dijemput dari kediamannya, Azis Syamsuddin tiba di KPK pada pukul 19.45 WIB.

"Ia tiba di KPK sekitar pukul 19.45 malam, " tulis Jurnal Warga pada akun instagram.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di jemput di kediamannya karena sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan KPK dengan alasan sedang isoman.

"Azis Syamsudin sebelumnya tak hadiri pemanggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah dengan alasan sedang isoman, " tulis Jurnal Warga.

Keluar dari gedung KPK usai diperiksa, Azis Syamsuddin bungkam saat ditanya oleh wartawan yang telah menunggunya.

"Azis Syamsudin bungkam saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 25 September 2021 pukul 01.03 WIB, " tulis Jurnal Warga.

Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap penanganan DAK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin ditahan selama 20 hari ke depan.

"Azis Syamsudin ditahan selama 29 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan, " tulis Jurnal Warga.

Atas kasus suap penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler