Meski Alami Gangguan Kejiwaan, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Oknum Dokter yang Campur Sperma ke Makanan

18 September 2021, 09:45 WIB
Meski Alami Gangguan Kejiwaan, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Oknum Dokter yang Campur Sperma ke Makanan Istri Temannya /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Oknum dokter yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya alami gangguan kejiwaan. Polisi tetap melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Meski oknum dokter DP alami gangguan kejiwaan, Polisi tetap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.

Kasus oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya, memasuki babak baru.

Baca Juga: Diduga Campur Sperma ke Makanan, Seorang Dokter Harus Berurusan dengan Polda Jateng

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.

Dijelaskannya, pemeriksaan kejiwaan oknum dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.

Dari hasil keterangan medis, oknum dokter DP positif menderita kelainan jiwa.

"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Kabidhumas Polda Jateng saat diwawancara, Jumat siang 17 September 2021.

Baca Juga: Campur Sperma ke Makanan Istri Teman Kos, Dokter Muda di Semarang Ini Digelandang Polisi

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kasus aksi tidak senonoh oknum dokter DP yang berujung mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan kasus unik.

Menurut keterangan penyidik Ditkrimum, kasus seperti ini adalah yang pertama di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, oknum dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.

Di depan penyidik, oknum dokter DP mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Ditambahkan, dokter DP diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil.

Oknum dokter DP hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya.

Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang pada umumnya.

Polda Jateng menyatakan tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Semarang.

"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu kemarin, 15 September 2021, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," tambah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.

Meski oknum dokter DP alami gangguan kejiwaan, Polisi tetap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler