Sebarkan Hoaks Megawati Soekarnoputri Terbaring Koma, DPD PDIP Laporkan Seorang YouTuber

16 September 2021, 14:00 WIB
Sebarkan Hoaks Megawati Terbaring Koma, DPD PDIP Laporkan Seorang YouTuber /Instagram/@ibumegawatii

SEMARANGKU - Beberapa waktu yang lalu gempar dengan berita bahwa Megawati Soekarnoputri terbaring koma.

Hal itu menimbulkan banyak sekali pertanyaan tentang Megawati Soekarnoputri.

Banyak orang yang ikut mempercayai berita tentang Megawati Soekarnoputri tersebut.

Meskipun sempat viral, DPD partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara.

DPD PDIP melaporkan seorang YouTuber Hersubeno Arief di SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan dari DPD PDIP kemudian diterima oleh penyidik dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral, Polda Jateng: Tidak Ada Niat Mendorong dan Murni Diluar Kesengajaan

YouTuber bernama Hersubeno dilaporkan terkait unggahan hoaks dalam akun YouTube miliknya.

Di dalam kanal YouTube miliknya, digambarkan bahwa Megawati Soekarnoputri mengalami koma.

Tak hanya itu, dikatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

"Soal ibu Megawati Soekarnoputri mengalami sakit atau koma, kami resmi melaporkan, terlapornya Hersubeno Arief dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan, Ronny Talapesi di Polda Metro Jaya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Seorang Dokter Terekam Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Polda Jateng: Sudah Jalani Pemeriksaan

Dalam hal ini sejumlah barang bukti, termasuk video unggahan telah diserahkan ke polisi.

"Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian ada juga video yang dimasukan ke dalam flashdisk serta menyiapkan beberapa saksi," terangnya.

"Menurut kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan terlapor, dia mendapatkan informasi dari seorang dokter dan menyebut informasi ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sakit itu valid 1.000 persen. Jelas ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik," jelas Ronny.

Hersubeno terancam terjerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat a UU ITE dan Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Video tersebut tayang melalui channel Hersubeno Point dan telah ditonton lebih dari 400 ribu orang.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler