PPKM Diperpanjang, Penumpang MRT Jakarta Malah Melonjak hingga Mencapai 127.103 Orang

1 September 2021, 13:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Penumpang MRT Melonjak hingga 142 PersenANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

SEMARANGKU - Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021.

Jokowi juga menyampaikan bahwa ada penurunan level 4 ke level 3 selama PPKM ini.

Ada juga penambahan wilayah level 3 selama PPKM ini diperpanjang.

Wilayah tersebut ialah di Malang raya dan Solo Raya.

Sehingga wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3, yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung raya, dan Surabaya raya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Marah, Pedagang Ketoprak yang Dia Bantu Ternyata Dilarang Berjualan Selama PPKM

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 30 Agustus, Begini Komentar Netizen

Sementara itu, kabar baik bahwa Semarang Raya telah turun ke level 2.

Memang benar bahwa PPKM resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Pembatasan masih terus berlangsung disejumlah daerah.

Namun, ditengah PPKM level 3 yang berlangsung, ada jumlah penumpang MRT Jakarta yang mengalami kelonjakan sampai 142 persen.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menuturkan, selama PPKM Level 3 pada 12-29 Agustus 2021.

Total jumlah penumpang MRT mencapai 127.103 orang atau meningkat 142 persen ketimbang selama PPKM Level 4 pada 27 Juli-11 Agustus 2021, yakni 52.497 penumpang.

"Pemberlakuan PPKM Level 3 yang dimulai pertengahan Agustus, membuat 'ridership' MRT Jakarta menjadi lebih naik lagi dan meningkat lagi," ungkap William pada 31 Agustus 2021.

Sementara itu, berdasarkan catatan ridership atau keterangkutan penumpang, rata-rata jumlah harian mencapai 7.061 orang.

Sementara saat PPKM Level 4 ridership mencapai hanya 3.281 orang.

Sementara itu, jumlah penumpang tertinggi selama PPKM Level 3 menyentuh 10.988 orang dengan tren penumpang yang terus meningkat setiap pekannya.

Sedangkan pada PPKM Level 4, jumlah penumpang harian tertinggi hanya mencapai 4.827 orang.

MRT juga mewajibkan bukti vaksin sebagai syarat perjalanan.

"Sesuai dengan SK Dinas Perhubungan, kami minta untuk bukti vaksin ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital,” ujarnya.

“Kebijakan itu sebagai upaya kami mendukung kebijakan Level 3 PPKM," pungkasnya.***

 

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler