Kemenag Putuskan Penggunaan Kartu Nikah Digital, Begini Tahapan Pembuatannya

13 Agustus 2021, 10:30 WIB
Kemenag Putuskan Penggunaan Kartu Nikah Digital, Begini Tahapan Pembuatannya /Ahmad Fiqi Purba/dok. kemenag.go.id

SEMARANGKU – Mulai Agustus 2021, Kemenag atau Kementerian Agama mulai memutuskan melakukan pemberhentian penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik.

Kemenag juga menjelaskan pemberhentian penerbitan kartu nikah fisik tersebut nantinya akan digantikan dengan kartu nikah digital yang telah dirilis sejak akhir Mei 2021.

Selain itu Kemenag juga memberikan tambahan penjelasan jika kartu nikah dalam bentuk fisik yang masih tersisa nantinya akan dihabiskan terlebih dahulu.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Ajukan Surat Numpang Nikah, Kapan Tanggal Pernikahannya?

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin Selasa, 10 Agustus 2021 yang dikutip dari kemenag.go.id .

Tentunya dalam membuat kartu nikah digital juga memerlukan beberapa tahapan terlebih dahulu.

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pembuatan kartu nikah digital yang dikutip dari akun Twitter @Kemenag_RI.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Administrasi Kemenag, Login sscasn.bkn.go.id, Simak Cara Cek Lolos atau Tidak

1. Melakukan pengisian formulir pendaftaran nikah melalui website resmi https://simkah.kemenag.go.id/.

2. Mengisi kelengkapan data diri menggunakan nomor WhatsApp sekaligus alamat email yang masih aktif.

3. Ketika proses akad nikah telah selesai, nantinya pengantin tersebut akan melakukan pengisian link survey kepuasan layanan yang akan dikirimkan melalui email.

4. Nantinya katu nikah digital akan dikirimkan via email dalam bentuk tautan maupun link aktif.

5. Kartu nikah digital dapat diakses melalui scan code QR yang ada di dalam buku nikah tersebut.

6. Ketika data muncul, gunakan tombol download untuk melakukan unduhan kartu nikah. Tombol download tersebut terletak pada bagian bawah.

7. Nantinya pengantin dapat menikah kartu nikah tersebut dimanapun tempatnya.

8. Hal ini hanya berlaku untuk kartu nikah bukan buku nikah. Sebab nantinya pengantin tetap akan menerima buku nikah secara fisik.

Itulah beberapa langkah yang bisa digunakan dalam pembuatan kartu nikah digital sesuai dengan ketentuan Kemenag.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler