Viral Video Pasien Covid-19 Dipukuli Orang Sekampung dan Ditolak Isolasi Mandiri di Sumatera Utara

24 Juli 2021, 14:12 WIB
Viral Video Pasien Covid-19 Dipukuli Orang Sekampung dan Ditolak Isolasi Mandiri di Sumatera Utara /tangkap layar Instagram @inimedanbungg

SEMARANGKU - Viral sebuah video pasein Covid-19 di Sumatera Utara dipukul orang sekampung dan ditolak isolasi mandiri di desanya.

Terlihat dalam video tersebut, satu pasien Covid-19 dipukul oleh orang orang dengan menggunakan sebatang kayu panjang di Sumatera Utara.

Dalam captionnya menyebutkan hanya gara gara Covid-19 maka rasa kemanusiaan hilang di mata masyarakat.

Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @inimedanbungg sebagaimana dikutip Semarangku.com, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca Juga: Viral Video Satu Keluarga Meninggal Dunia di Probolinggo 16 Juli 2021 Usai Vaksin, Benarkah?

Pasien Covid-19 diketahui bernama Salamat Sianipar (45) menjadi bulan bulanan warga di Sianipar Bulu Silape kecamatan Silaen. Tobasa. Sumatera Utara.

Kejadian ini terjadi pada 22 Juli 2021, saat  Salamat Sianipar divonis terngidap Covid-19 dan dokter meminta untuk isolasi mandiri.

Namun, masyarakat buka rasa iba dan membantu melainkan menjauhkan dari Kampung Bulu Silape secara paksa.

Dia kembali ke rumah tanpa masyarakat tidak terima dan mengingatnya bahkan memukulinya seperti hewan.

Baca Juga: Viral Satpol PP Pukul Warga, Bupati Gowa Serahkan Kasusnya Pada Pihak Kepolisian

"Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19," tulisnya.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," tambahnya.

Dalam caption video tersebut meminta pemerintah untuk mengedukasi dan menindak secara tegas.

"Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tambahnya.

Terakhir, dia berharap Pemerintah sebagai penegak hukum untuk menegakkan keadilan untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," imbuhnya.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler